Polda Lampung Tangkap Enam Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Polda Lampung Tangkap Enam Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menangkap enam pelaku penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2022.

Enam orang tersebut berinisial, HS, SJ, MS, GS, YF, dan HP.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKBP Ujang Suprianto mengungkapkan, dari hasil penangkapan keenam tersangka, jajaran Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil menyita barang bukti jenis sabu sebanyak 1.448,02 gram, ganja 4.086,24 gram, pil ektasi sebanyak 3.026 butir dan uang Rp46 juta

“Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Ujang saat melakukan konferensi pers di aula gedung Ditresnarkoba Mapolda Lampung, Jumat (2/9/2022).

Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.