Polda Lampung Musnahkan 171,5 Kg Sabu

BANDARLAMPUNG - Direktorat
Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Lampung memusnahkan 171,5 kilogram (kg) narkotika jenis sabu hasil pengungkapan Agustus-Oktober
2022.
Selain sabu, periode selama tiga bulan
tersebut turut di musnahkan juga 310 kilogram ganja, 43,129 butir pil ekstasi,
dan 5000 butir happy five.
"Pemusnahan ini dari 28 kasus dengan
total sebanyak 64 orang tersangka," kata Waka Polda Lampung Brigjen
Subianto yang didampingi Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjend Krisno
Halomoan Siregar saat melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba di Rumah Sakit
Imanuel Bandarlampung, Rabu (9/11/2022).
Dia melanjutkan ratusan kilogram narkotika
berbagai jenis itu dilakukan penyitaan oleh jajaran Dit Resnarkoba Polda
Lampung mulai di penyeberangan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, tempat
kos-kosan, wisma, rumah makan, hingga di sebuah ladang di Provinsi Aceh.
"Barang bukti ini hasil penyitaan di
sejumlah tempat. Mulai dari Aceh hingga penyeberangan menuju Pulau Jawa melalui
Pelabuhan Bakauheni," kata dia.
Subiyanto menambahkan untuk 64 orang tersangka
sendiri yang berhasil ditangkap oleh anggota merupakan hasil pengembangan mulai
dari Lampung, Medan, Bekasi, lembaga pemasyarakatan, Aceh, hingga di Rest Area
KM 45 Tol Merak-Jakarta.
"Para tersangka yang kami tangkap ini
dari berbagai wilayah mulai Lampung, Aceh, Medan, hingga Pulau Jawa. Kita
kembangkan dari penangkapan saat berada di Pelabuhan Bakauheni," kata dia
lagi.
Pemusnahan ratusan kilogram narkotika berbagai
jenis itu dilakukan dengan cara dimasukan di sebuah alat mesin bernama incenerator
yang ada di Rumah Sakit Imanuel dan juga disampaikan pemusnahan ini telah
menyelamatkan generasi muda bangsa
Indonesia lebih kurang 1.044.363 jiwa.
Para pelaku dikenakan sanksi pidana
sebagaimana pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan
Ancaman Hukuman Pidana mati, Seumur Hidup atau Pidana Penjara Paling Singkat 6
tahun dan paling lama 20 tahun penjara denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar,
Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman Pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara
denda minimal 800 juta dan maksimal 8 Miliar, subsider pasal 111 ayat (2) UU RI
No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup atau penjara
paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara denda minimal 800 juta
dan maksimal 8 Miliar.