Polda Jambi Gagal Pengiriman 5 Kg Sabu ke Lampung

Polda Jambi Gagal Pengiriman 5 Kg Sabu ke Lampung
Foto: Istimewa

JAMBI - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Jambi menggagalkan pengiriman lima kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang akan dikirimkan dari Riau menuju Lampung.

Barang haram tersebut dibawa menggunakan minibus Toyota Avanza nopol BM 1694 OW oleh pelaku berinisial LH di perbatasan Kota Jambi dan Kabupaten Muarojambi.

"Setelah dilakukan pengembangan, kita behasil mengamankan dua pelaku lainnya berinisial SN dan F di Pekanbaru, Riau," jelas Wakapolda Jambi Brigjen Pol Yudawan Roswinarso, Selasa (02/11).

Untuk mengelabui petugas selama dalam perjalanan, pelaku menyembungikan sabu-sabu tersebut dalam kemasan beras.

"Pengakuan pelaku sudah tiga kali melakukan pengiriman," jelas Wakapolda jambi.

Selain Lampung, barang haram tersebut juga akan di kirim ke Pulau Jawa.

Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol. Thomas Panji Susbandaru mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan memiliki nilai lebih kurang Rp 6 miliar.

"Kita mengamankan lima bungkus, dimana satu bungkus isinya lebih kurang satu kilogram. Jika satu bungkus harganya Rp1,2 miliar, jadi total kalau dinilai semuanya Rp6 miliar," jelasnya.

Thomas menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan serta mencari keberadaan dua orang lainnya dengan inisial A dan P, karena diduga juga terlibat dalam peredaran 5 Kg sabu tersebut.

"Saat ini kasusnya masih kita kembangkan," jelasnya.