Plt Bupati Bireun Instruksikan Tutup Sementara Tempat Usaha Keramaian
BIREUN – Plt Bupati Bireuen Muzakkar Abdul mengeluarkan surat intruksi untuk pembatasan sementara tempat keramaian di wilayah yang dipimpinnya.
Surat yang bernomor 440/328 tersebut dikeluarkan pada Selasa (24/03), khusus ditujukan kepada seluruh pemilik tempat usaha.
“Agar menutup tempat usaha dari keramaian dengan membatasi ruang gerak di area publik dalam upaya meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan terhadap infeksi virus covid-19,” KATA Muzakkar Abdul.
Intruksi ini juga memperhatikan surat Plt Gubernur Aceh tertanggal 22 Maret 2020..
Beberapa tempat usaha keramaian yang diminta penutupan sementara aktivitas diantaranya, warnet atau tempat game online, wahana permainan dan tempat keramaian lainnya sampai batas waktu ada pemberitahuan lebih lanjut.
Khusus cafe, warung kopi dan restauran tidak menyediakan meja kursi untuk tempat makan ditempat, hanya melayani take away (bungkus).
Plt Bupati juga menginstruksikan selama penutupan sementara, pemilik usaha diminta melakukan pembersihan dengan menggunakan disinfektan.
Master Admin








