Pj Gubernur Banten Diingatkan Soal Empat Poin Arahan Mendagri

Pj Gubernur Banten Diingatkan Soal Empat Poin Arahan Mendagri
Sekretaris DPW Partai Hanura Provinsi Banten Martua Nainggolan (Foto: Istimewa)

SERANG -  Sekretaris DPW Partai Hanura sekaligus anggota DPRD Provinsi Banten Martua Nainggolan mengingatkan Pj Gubernur Banten Al Muktabar terkait pengangkatan Pj Sekdaprov karena dikhawatirkan menyalahi administrasi yang sudah ditetapkan sebelumnya.

"Mestinya Pj Gubernur harus berhati-hati mengambil kebijakan apalagi ada empat poin yang telah disampaikan oleh Mendagri adanya batasan yang harus disadari oleh Pj Gubernur Banten," ucap Martua, Selasa (24/5/2022).

Ditegaskan Martua, Al Muktabar adalah Sekretaris Daerah yang diberi tugas tambahan sebagai Pj Gubernur, jangan sampai salah kaprah melampaui kewenangannya.

"Mendagri sudah mengingatkan kepada saudara Al Muktabar pada saat dilantik ada 4 larangan yang tidak  boleh beliau langgar sebagai Pj Gubernur," tandas Martua.

Empat poin, itu lanjut Martua meliputi, dilarang melakukan mutasi yang hari ini digemborkan oleh salah satu  pimpinan dewan perlu adanya reformasi birokrasi.

"Saya mengingatkan untuk tidak gegabah melakukan mutasi jangan sampai ini jebakan betmen buat Pj Gubernur sehingga awal-awal sudah transaksi balas budi dan lain lain, terhadap pendukung atau timses Pj Gubernur," tutur Martua.

Menurutnya, seharusnya selaku ASN Al Muktabar sudah sangat paham dengan regulasi tersebut.

"Larangan untuk membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan sebelumnya ini juga harus menjadi perhatian serius buat Pj Gubernur Al Muktabar agar harus seiring sejalan dengan program sebelumnya dalam mengambil kebijakan. Lalu, mengambil keputusan-keputusan yang sudah diambil oleh pejabat sebelumnya  jadi jangan sampai kebijakan Pj Gubernur bertabrakan dengan pejabat sebelumnya," imbuh Martua.

Ditambahkan Martua, poin terakhir yaitu  larangan untuk melakukan pemekaran yang bertentangan dengan kebijakan negara.

"Jadi bingkai 4 larangan ini sudah jelas bahwa Pj Gubernur punya batasan yang  harus dia taati karena dia bukan Gubernur Banten yang punya mandat penuh dari rakyat tetapi di tunjuk oleh pemerintah pusat karena sudah tersiar kabar hari  ini bahwa adanya situasi yang tidak kondusif di jajaran pegawai provinsi banten dari tingkat eseloan II sampai eselon 4, karena adanya isu terkait reformasi birokrasi besar-besaran," ucap Martua.

Diakhir, Martua meminta Kemendagri untuk terus memantau situasi dan kondisi yang ada di Banten karena jangan sampai Banten menjadi pemicu situasi tidak kondusif  karena adanya kebijakan kebijakan dari Pj Gubernur Banten yang menyalahi administrasi.

"Harapan kami Pj Gubernur  dapat membangun suasana kondusif,  mewujudkan pemerintahan yang bersih tanpa transaksional sehingga tercipta situasi yang kondusif di Banten," tutup Martua.