Pesta Sabu Dikosan, 4 Pemuda Pringsewu Digerebek Polisi

PRINGSEWU - Empat pemuda yang sedang asyik pesta sabu disebuah kos-kosan di Kelurahan Pringsewu Barat digrebek Sat Res Narkkoba Polres Pringsewu, Lampung, Selasa (20/10) malam.
Penggrebekan pimpinan langsung oleh Kasat Res Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga.
“Pemuda yang diamankan dua diantaranya warga Pringsewu berinisial RG (23) dan JP als Nando (17) sedangkan dua lainya warga Martapura, OKU, Sumatera Selatan, berinisial AP (24) dan IA als Tora (25),” ujar Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis (22/10)
Diungkapkannya, selain mengamankan para pelaku petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip sisa pakai berisi 0,15 gram narkotika jenis sabu, 1 buah pipa kaca pirek bekas pakai, 3 buah alat hisap sabu / bong, 9 buah sedotan, 5 buah korek api gas, 4 buah sumbu terbuat dari kertas alumunium foil rokok, 1 buah senjata revolver mainan, 1 buah kunci leter T dan 2 unit handpone.
“Terkait barang bukti kunci leter T, setelah dikembangkan ternyata pelaku IA dan JP ini juga spesialis curanmor yang telah beberapa kali melakukan aksi curanmor di Pringsewu. terkait perkara tersebut saat ini sedang dikembangkan oleh Sat Reskrim Polres Pringsewu,” terangnya.
Keempat pelaku berikut barang bukti diamankan di Polres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap para pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.