Perkara Narkoba, Oknum Honorer Berurusan Dengan Polisi

Perkara Narkoba, Oknum Honorer Berurusan Dengan Polisi
Foto: Istimewa/dok Polres Lampung Utara

LAMPUNG UTARA -  PNR (36), seorang pria yang merupakan oknum honorer Lampung Tengah terpaksa berurusan dengan aparat Kepolisian Lampung Utara. Dirinya diamankan lantaran kedapatan memiliki barang terlarang yang diduga kuat merupakan narkotika golongan satu.

Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, warga Bumiagung, Abung Timur itu berhasil diamankan oleh petugas Satres Narkoba pada Rabu (24/03)kemarin sekira pukul 22.30 WIB.

"Yang bersangkutan kita amankan di Desa Bumiagung. Bersamanya turut kita amankan sejumlah barang bukti," ujarnya, Kamis (25/03).

Lebih lanjut Aris menerangkan, saat dilakukan penangkapan, tim Opsnal Narkoba Polres Lampung Utara menemukan sejumlah barang bukti berupa 10 paket sabu seberat 3,61 gram. Tidak hanya itu, bersama PNR ikut pula didapati ganja dengan berat 0,38 yang dibungkus pelaku dalam 1 plastik klip bening.

"Adapun barang bukti lain yang kita amankan yakni 1 linting ganja seberat 0,10 gram. 8 buah plastik klip bening. 1 kotak rokok Menara dan 1 kotak rokok Esse. Lalu 1 unit handphone Oppo warna merah, serta 1 unit handphone Strawberry berwarna hitam," kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan guna proses penyidikan lebih lanjut, sementara yang bersangkutan telah berada di Mapolres Lampung Utara.

"Akibatnya, PNR terancam dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya