Perangkat Data Centre Kemendagri Perlu Peremajaan

Perangkat Data Centre Kemendagri Perlu Peremajaan
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh (Foto: Istimewa)

JAKARTA –  Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengungkapkan, hampir 200 juta data kependudukan di Kemendagri terancam hilang. Penyebabnya, perangkat keras ratusan server yang dikelola data center Dukcapil sudah berusia terlalu tua.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh membenarkan pernyataan Luqman Hakim.

“Saat ini perangkat keras di Dukcapil rata-rata usianya sudah melebihi 10 tahun,” ungkap Zudan dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (16/4/2022).

Zudan mengungkapkan, pengelolaan SIAK, pengolahan data dan pemanfaatan database kependudukan memerlukan dukungan perangkat keras. Terdiri dari server, storage, perangkat jaringan dan perangkat pendukung yang memadai agar pelayanan dapat berjalan dengan optimal.

"Server berfungsi menjalankan sistem dan aplikasi SIAK, sedangkan storage adalah media penyimpanan data. Selain itu, juga dibutuhkan Pusat Data dan Pusat Data Cadangan yang sesuai dengan standar ISO 27001," kata Zudan.

Dengan demikian sudah habis masa garansi, dan spare part perangkat sudah tidak diproduksi lagi (end off support/end off life).

"Ada ratusan server yang berfungsi untuk perekaman KTP-el, dan penunggalan data perekaman yang harus diremajakan. Sedangkan untuk storage yang ada saat ini memiliki kapasitas untuk back up data yang mencukupi dan berjalan dengan baik, aman datanya. kata Zudan gamblang menjelaskan.

Untuk keamanan dan ketersediaan data kependudukan, Ditjen Dukcapil melakukan backup data secara rutin di di pusat data cadangan Batam, dan juga pada tape backup, sehingga data dipastikan terjaga ketersediaannya.

Untuk menjaga keamanan data, telah dipasang firewall jaringan, web application firewall, menggunakan https untuk web security aplikasi, menggunakan jaringan tertutup.

Selain itu, Dukcapil bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan menerbitkan Permendagri No. 57 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan.

Jumlah penduduk saat ini sudah mencapai 273,8 juta, semuanya terdata lengkap dalam database. Dulu tahun 2015 hanya 30 lembaga yang kerjasama. Sekarang  lembaga yang sudah bekerja sama memanfaatkan data Dukcapil sudah 5010  lembaga. "Ini semua menyebabkan beban pelayanan adminduk dan pemanfaatan data semakin bertambah," pungkas Zudan.