Perang Terhadap Narkoba, Polisi Kembali Bekuk Bandar Sabu di Tulangbawang
TULANGBAWANG - Polres Tulangbawang benar-benar menyatakan perang terhadap peredaran narkoba. Lagi-lagi Polisi berhasil menangkap seorang bandar sabu.
Kali ini bandar yang berhasil dibekuk adalah MA (36), warga Kampung Agungjaya, Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang, Lampung.
“Ditangkap pada Jumat (06/08) siang tanpa perlawanan di rumahnya,” kata Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Minggu (08/08).
Anton mengungkapkan, dari lokasi penangkapan petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 6 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,16 gram, 6 bungkus plastik klip kosong, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), dan handphone (HP) merk Oppo warna merah.
Saat ini masih masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.