Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Politisi PKS: Mengoyak Rasa Keadilan Masyarakat

Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Politisi PKS: Mengoyak Rasa Keadilan Masyarakat
Anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi PKS Aboe Bakar Al-Habsy.

JAKARTA – Mendengar tuntutan satu tahun penjara untuk penyerang penyidik KPK, Novel Baswedan, dengan alasan tidak sengaja melukai mata, mendapat reaksi keras Anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi PKS Aboe Bakar Al-Habsy.

“Ini sangat mengoyak rasa keadilan masyarakat. Seolah tindakan para penyerang Novel ini dapat dimaklumi dengan alasan ketidaksengajaan,” tandas pria yang akrab disapa Habib Aboe, Jumat (12/06).

Bendahara PKS ini mengatakan bahwa yang perlu diingat dalam teori ilmu hukum pidana dikatakan ‘tiada pidana tanpa kesalahan’ (geen straf zonder schuld).

“Kesalahan disini dapat berupa dua dimensi faset, yakni pidana kesalahan akibat ‘kesengajaan’ (dolus) dan pidana kesalahan akibat ‘kelalaian’. Jadi jika dikatakan tindakan penyiraman ini tak sengaja, seolah ingin menghilangkan unsur dolus dalam pidana,” terang Habib Aboe.

Seharusnya, lanjut Habib Aboe, yang menjadi unsur penentu disini adalah faktor niat batin (mens rea) dari para pelaku.

“Apa memang ada penyiraman air keras dikakukan dengan tanpa sengaja ? Inikan bahasa sangat sederhana, masak ada istilah “menyiram” tanpa sengaja. Para pelaku yang membawa air keras, pada suatu subuh dengan mentarget Novel, adalah indikasi kuat mens rea mereka. Bahwa secara sadar mereka melakukan perbuatan penyerangan terhadap Novel dengan alat air keras”, paparnya.

Inilah, katanya, yang terlihat mengoyak rasa keadilan masyarakat. Perkara yang sedang menjadi perhatian publik seperti ini seharusnya ditangani dengan baik.

“Kejaksaan seharusnya menyiapkan rencana penuntutan yang baik, jangan sampai seolah publik melihat ini hanya sebuah drama. Hal ini tidak baik untuk citra penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya.

Menurutnya, Jamwas dan Jaksa Agung perlu memberikan atensi pada kasus ini.

“Publik berhak tahu kenapa tuntutan kepada pelaku penyerangan penegak hukum bisa seperti itu. Jangan sampai nanti menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indoensia,” tegasnya.