Penggunaan Dana Gampong untuk COVID-19 Bakal Diawasi

ACEH TIMUR - Bupati Aceh Timur, Aceh, Hasballah Bin H.M. Thaib, segera menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 dengan menerbitkan peraturan Bupati sebagai aturan turunan dan mengawasi penggunaan dana gampong yang dialokasikan untuk kegiatan penanganan COVID-19 di 513 gampong yang ada di Aceh Timur.
Itu disampaikan ketua gugus tugas pencegahan dan penanganan COVID-19 Aceh Timur tersebut saat memimpin rapat terbatas gugus tugas unsur Pemkab Aceh Timur dengan Polres dan Kodim 0104.
Rapat dilaksanakan usai apel gelar pasukan penertiban pendisiplinan masyarakat dalam menggunakan masker secara serentak di Mapolres Aceh Timur, Senin (24/08).
Seiring dengan Inpres tersebut maka gugus tugas memiliki kewenangan dalam melakukan pendisiplinan kepada masyarakat yang beraktivitas di tempat keramaian tanpa menggunakan masker.
“Pasar, warung kopi, tempat wisata, serta masyarakat pengguna jalan adalah beberapa objek pendisiplinan ke depan. Khusus fasilitas publik seperti perkantoran, rumah sakit dan puskesmas akan dilakukan pengetatan dan pelaksanaan razia masker secara rutin,” kata Hasballah.
Selain itu, gugus tugas yang sudah terbentuk di kecamatan juga akan diintensifkan untuk melakukan pengawasan terhadap pemerintah gampong yang telah menganggarkan alokasi dana gampong untuk kegiatan pencegahan COVID-19.
"Hari ini disepakati bahwa gugus tugas terdiri unsur Pemerintah Kabupaten, TNI dan Polri hingga seluruh jajaran sampai kecamatan dan gampong untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pencegahan COVID-19 yang sudah direalisasikan seperti pembentukan Posko COVID-19 Gampong, penetapan relawan gampong, pengadaan tempat cuci tangan, dan lain-lain," ujar bupati.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Aceh Timur sangat mendukung kebijakan Bupati dan ditindak lanjuti dengan menyusun perencanaan, analisis dan evaluasi terhadap pelaksanaan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tersebut.
"Kita siap turunkan personil dalam rangka pendisiplinan yang dimulai dengan sosialisasi dan setelah itu dilakukan penindakan sesuai dengan sanksi yang diatur dalam Peraturan Bupati Aceh Timur," sebut Kapolres AKBP Eko Widiantoro
Dia menambahkan, kegiatan pendisiplinan ini serentak dilakukan dengan waktu tertentu sesuai mapping oleh unsur forkopimda dan juga forkopimcam yang berada di kecamatan.