Pengguna Sabu di Tulangbawang Sempat Kabur Saat Digerebek

TULANGBAWANG-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Lampung, menangkap seorang pria berinisial HM (34), pelaku penyalahgunaan narkoba.
Warga Kelurahan Ujunggunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang itu ditangkap dirumahnya pada Senin (20-1-2025) malam dalam kegiatan 'Gasak Narkoba'.
“Saat digerebek, pelaku berusaha melarikan diri dengan cara memanjat dinding rumah. Namun, aksi tersebut digagalkan petugas," papar Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Yuliansyah, Rabu (22-1-2025).
Selain menangkap pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip berisi kristal putih narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,54 gram, 8 bungkus plastik klip kosong, alat hisap sabu (bong), 3 buah pipet plastik, pipet yang ujungnya runcing (sekop), dompet warna merah muda, 2 buah korek api gas, dan cottonbut.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun, dan denda paling banyak Rp8 miliar.