Penggantian BPD Negeri Lama Seberang Tanpa Sepengetahuan Kadis dan Camat

Penggantian BPD Negeri Lama Seberang Tanpa Sepengetahuan Kadis dan Camat
Kadis PMD Kabupaten Labuhanbatu, Hobol Rangkuti (Foto: Istimewa)

LABUHANBATU – Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), Hobol Rangkuti mengaku kaget saat mengetahui Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilahhilir, diganti sepihak oleh anggotanya

“Sesuai regulasi tidak seperti ini. Nanti saya konfirmasi Camat Bilahhilir. Karena, seharusnya pergantian antar waktu struktur BPD diusulkan camat. Sampai sekarang kita belum menerima usulannya. Dan, seharusnya ada Keputusan Bupati kalau ada pengganti antar waktu,” tegas Hobol Rangkuti, Senin (05/07).

Terpisah, Camat Bilahhilir Bangun Siregar saat dikonfirmasi menegaskan pergantian struktur BPD seharusnya mengikuti ketentuan dan peraturan.

“Harus sesuai aturan lah. Tapi saya sedang rapat nih,” balas Bangun menjawab konfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Ketua BPD Negeri Lama Seberang, Ghazali Suganda Harahap mengaku selama tidak difungsikan oleh Kades Ahmad Akhyar Ritonga sehingga posisinya digantikan Yanti Kusnita.

“Semua tidak ada yang saya langgar aturan ini,” ungkapnya.

“Malahan, mereka membuat rapat khusus untuk mengekang posisi saya sebagai Ketua BPD. Sejak beberapa bulan ini, saya tidak pernah dilibatkan dalam mengambil keputusan, dan urusan administrasi BPD posisi saya sebagai Ketua BPD digantikan oleh Wakil Ketua BPD, Suriya Rahmad Syahputra,” kata Ghazali.

Lebih jauh Ghazali mengungkapkan, ketika penyaluran BLT DD tahap ke-3 tanggal 29 Juni 2021, saat itu kegiatan rapat dipimpin Yanti Kusnita. “Padahal Yanti posisinya di BPD adalah anggota. Bahkan, saat itu Wakil Ketua BPD, Suriya Rahmad Syahputra, menandatangani berita acara monitoring penyaluran BLT-DD tahan 7, 8 dan 9 dalam tekanan atau desakan dari Pemerintah Desa Negeri Lama Seberang yang notabene-nya atas perintah PMD. Padahal dalam hal ini saya masih aktif tetapi tidak dilibatkan sama sekali,” jelasnya.

Disinggung mengenai rapat khusus Musyawarah Pembaharuan Struktur BPD, Ghazali tidak pernah mengeluarkan surat tersebut namun dirinya diminta untuk menandatangani undangan.

“Jelas saya menolak. Tetapi isi surat sama namun ada lagi surat yang berisikan yang sama tetapi ditandatangani oleh saya. Rapat mereka dihadiri oleh Suriya Rahmad Syahputra (Wakil Ketua BPD), Paini (Sekretaris), Yanti Kusnita (Anggota), Irianto Sirait (Anggota). Hasil rapat itu menggantikan posisi saya sebagai Ketua BPD kepada Yanti Kusnita. Kan tidak semudah itu menggantikan posisi saya, sebab SK saya ditandatangani oleh Bupati Labuhanbatu melalui pemilihan sah saat pemilihan,” urai Ghazali.

Ghazali menegaskan akan melakukan perlawanan hukum.

“Kalau mereka masih ngotot dengan kesalahannya, saya akan tempuh jalur hukum. Saya akan laporkan ke PMD, Inspektorat, bahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan,” tegasnya.