Pengedar Narkotika Tertangkap di Lapak Sawit

LAMPUNG TENGAH – Seorang pengedar narkotika jenis pil ekstasi dan sabu ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Tengah.

Pelaku berinisial SI (45) warga Kampung Gunungagung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah  ditangkap petugas saat berada di halaman lapak sawit kampung setempat, Selasa (23/2/2023) lalu.

Saat ditangkap, pelaku diduga hendak mengedarkan sabu dan pil ekstasi di wilayah tersebut.

Dari pelaku, Satres Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah mengamankan barang bukti berupa satu kotak kecil warna hitam yang berisi sembilan bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,06 gram.

"Kemudian ditemukan juga enam butir tablet warna cokelat klat diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat 2,64 gram," terang Kasatres Narkoba AKP Dwi Atma Yofi mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kamis (2/3/2023).

Tak hanya itu lanjut Yofi, pihaknya juga menemukan barang bukti satu bundel plastik klip bening dari penggeledahan tubuh pelaku SI.

Yofi mengatakan, pelaku merupakan target operasi (TO) Sat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, dan masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ungkapnya.