Pengedar Narkotika Tertangkap di Lapak Sawit
LAMPUNG TENGAH – Seorang
pengedar narkotika jenis pil ekstasi dan sabu ditangkap Satuan Reserse (Satres)
Narkoba Polres Lampung Tengah.
Pelaku berinisial SI (45) warga Kampung Gunungagung,
Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah
ditangkap petugas saat berada di halaman lapak sawit kampung setempat,
Selasa (23/2/2023) lalu.
Saat ditangkap, pelaku diduga hendak mengedarkan sabu dan
pil ekstasi di wilayah tersebut.
Dari pelaku, Satres Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah
mengamankan barang bukti berupa satu kotak kecil warna hitam yang berisi
sembilan bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga
narkotika jenis sabu dengan berat 5,06 gram.
"Kemudian ditemukan juga enam butir tablet warna
cokelat klat diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat 2,64 gram,"
terang Kasatres Narkoba AKP Dwi Atma Yofi mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi
Sanjaya, Kamis (2/3/2023).
Tak hanya itu lanjut Yofi, pihaknya juga menemukan barang
bukti satu bundel plastik klip bening dari penggeledahan tubuh pelaku SI.
Yofi mengatakan, pelaku merupakan target operasi (TO) Sat
Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di
Mapolres Lampung Tengah, dan masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau
pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang
narkotika,†ungkapnya.
DENI FERNANDO








