Pengedar Ekstasi di Waykanan Buang Barang Bukti Saat Akan Ditangkap

Pengedar Ekstasi di Waykanan Buang Barang Bukti Saat Akan Ditangkap
Foto: Istimewa

WAYKANAN – Seorang pria yang diduga pengedar narkotika jenis ekstasi ditangkap Satresnarkoba Polres Waykanan, Lampung.

Pria berinisial ARK (31) warga Kelurahan Blambanganumpu, Kecamatan Blambanganumpu, Kabupaten Waykanan sempat membuang barang bukti saat Polisi akan menangkapnya pada Rabu (2/2/2022) lalu.

“Pelaku membuang bungkus rokok saat melihat kedatangan Polisi. Di dalam bungkus rokok tersebut ditemukan 10 butir ekstasi warna merah muda merk GUCCI,” ungkap Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda, Sabtu (5/2/2022).

Dari tangan pelaku, Polisi juga mengamankan dua unit  telpon genggam.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Waykanan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Mirga.

Pelaku terancam pasal pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun.