Penetapan UMK 2025, Pemkot Bandarlampung Tunggu Arahan Pusat

BANDARLAMPUNG-Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung sedang menunggu arahan dari pusat untuk penetapan upah minimum kota (UMK) 2025.
"Proses penetapan UMK setiap tahunnya kan mengikuti prosedur yang sama yakni melalui surat edaran dari kementrian Tenaga Kerja kepada Gubernur di setiap provinsi selanjutnya diteruskan ke Wali Kota dan Bupati," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung, Hardiansyah, Kamis (7-11-2024).
Lanjutnya, dalam hal itu yang berubah hanya data yang digunakan seperti indikator Inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang dijadikan acuan dan perhitungan UMK.
"Menurut aturan yang ada, keputusan UMK seharusnya telah ditetapkan paling lambat pada 30 November. Akan tetapi, pada tahun sebelumnya keputusan UMK baru dipisahkan pada Desember," ujarnya
Diketahui proses penetapan UMK, Dewan pengupahan yang terdiri dari berbagai pihak termasuk Bappeda, serikat pekerja, BPS, Akademisi, dan Perwakilan Pengusaha akan terlibat dalam perumusan UMK.
"Diharapkan arahan dari pusat segera turun agar penetapan UMK dapat selesai tepat waktu dan sesuai dengan kebutuhan para pekerja serta situasi ekonomi," harapnya .