Penemuan Janin di Makam Korban Aborsi, Pelaku Diringkus Polisi

Penemuan Janin di Makam Korban Aborsi, Pelaku Diringkus Polisi
Foto: istimewa

MELAWI - Polres Melawi menetapkan empat tersangka dalam kasus penemuan janin di pemakaman Muslim Desa Sepakat, Kecamatan Sokan, Melawi, Kalimantan Barat, pada Kamis (29/07) lalu.

Janin yang diperkirakan telah beberapa hari di kubur ini diketahui dari sejumlah warga yang sedang mencari rebung dan pakis di sekitaran makam.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto melalui Kasat Reskrim AKP Ginting menyampaikan, Polres Melawi menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.

"Kami menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Adapun identitas tersangka yakni RJ (16) perempuan, GI (21) laki–laki, HEN  (29) laki–laki dan DON (21) laki-laki," jelas Ginting di ruang kerjanya, Senin (02/08).

Setelah mencari informasi dan penyelidikan ahirnya personel Polsek Sokan mendapat  informasi ada seseorang yang bernama RJ telah menggugurkan kandungannya.

"Setelah diinterogasi, RJ membenarkan telah menggugurkan kandungannya dan RJ telah dihamili oleh GI. RJ juga menjelaskan bahwa meminta kepada GI untuk menggugurkan kandungan tersebut serta meminta biaya proses aborsi, lalu proses aborsi dilakukan oleh HEN di rumah DON,"jJelasnya.

Ginting menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal oleh pihak Puskesmas Sokan, janin manusia tersebut diperkirakan berumur kurang lebih tiga bulan dan sudah terkubur selama empat hari.