Pendamping Desa Aceh Singkil Beri Pembekalan Relawan Pemutakhiran Data

Pendamping Desa Aceh Singkil Beri Pembekalan Relawan Pemutakhiran Data
Foto: Indrayadi/monologis.id

SINGKIL – Pendamping Desa Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, melakukan sosialisasi dan pembekalan bagi kelompok kerja (POKJA) relawan pendataan desa di Desa Gosong Telaga Timur dan Gosong Telaga Selatan, Kecamatan Singkil Utara, Sabtu (10/04).

Sosialisasi tersebut dalam rangka pemutakhiran dan up dating data Sustainable Development Goals (SDGs) Desa berbasis pada indeks desa membangun (IDM) ke dalam sistem informasi desa (SID) yang dikembangkan oleh kementerian Desa PDTT.

Materi yang diberikan terkait teknis tata cara pengumpulan data dan tata cara pengisian daftar kuesioner yang berisikan instrumen IDM disampaikan oleh tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Aceh Singkil.

Sekretaris Desa Gosong Telaga Timur, Ridwan mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk pendataan penduduk yang berbasis digital sesuai amanat Menteri Desa terkait pembahasan pembangunan desa yang berkelanjutan.

"Untuk penugasan dan penunjukan kelompok kerja relawan pendataan desa merujuk pada peraturan menteri desa PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang POKJA relawan pendataan desa," tuturnya kepada monologis.id.

Ridwan menjelaskan, pendataan dan survei yang akan dilakukan oleh tim pokja mencakup pendataan pada level desa, rukun tetangga (RT), warga dan pendataan pada level keluarga.

“Sesuai arahan dari Kementerian Desa PDTT, pelaksanaan survei dan pengumpulan data ini akan berlangsung mulai Maret sampai mMei 2021," imbuhnya.

Menurutnya, melalui kegiatan pemutakhiran data SDGs desa dimaksudkan selain sebagai sumber data dan informasi dasar dalam menentukan kebijakan pembangunan desa, juga dimaksudkan untuk melihat kondisi perkembangan kemandirian desa dan ketepatan intervensi kebijakan pemerintah terkait pembangunan desa yang dilakukan pemerintah yang melibatkan peran aktif masyarakat desa.

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Desa Gosong Telaga Timur, perangkat desa, tenaga pendamping, Ketua BPD dan anggota, Ketua PKK, Ketua Pemuda dan Ketua RT.