Pencuri TBS Sawit Ditangkap Saat Bawa Hasil Curian

TULANGBAWANG – DA als
PY (48), pencurian tandan buah segar (tbs) sawit milik PT Sumber Indah Perkara
(SIP) ditangkap petugas Polsek Penawartama, Tulangbawang, Lampung, saat sedang membawa
hasil curiannya dengan menggunakan mobil pick up.
Warga Kampung Sidomulyo, Kecamatan Penawartama itu ditangkap
pada Rabu (29/3/2023) saat melintas di Kampung Dwimulyo, Kecamatan Penawartama.
“Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa mobil pick up
merek Daihatsu Grand Max warna biru, BE 9852 DP, yang sedang memuat 48 TBS
Sawit dengan berat total 1.355 Kg,†ungkap Kapolsek Penawartama AKP Mahbub
Junaidi mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Kamis
(30/3/2023).
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari pihak PT SIP,
pencurian TBS Sawit milik perusahaan yang berada di Blok E, Kampung Dwi Mulyo,
Kecamatan Penawartama, terjadi hari Rabu (29/03/2023), sekira pukul 02.00 WIB.
Pelaku melakukan aksinya yakni dengan cara memanen langsung
TBS Sawit dari pohonnya menggunakan alat panen egrek, TBS Sawit yang sudah
jatuh dari pohon diangkut dengan menggunakan tangan kosong dan dimasukkan ke
dalam mobil pick up untuk dibawa ke luar areal perkebunan.
"Saat pelaku sedang mengendarai mobil pick up yang
membawa TBS Sawit milik perusahaan PT SIP, pelaku berhasil ditangkap yang mana
sebelumnya petugas kami telah dihubungi oleh pihak perusahaan terkait adanya
pencurian TBS Sawit miliknya," jelas Kapolsek.
Junaidi menambahkan, akibat kejadian pencurian ini, pihak
perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp2,9 juta.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Penawartama dan
dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara
paling lama 7 tahun.