Pencuri TBS Sawit Ditangkap Saat Bawa Hasil Curian

Pencuri TBS Sawit Ditangkap Saat Bawa Hasil Curian
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG – DA als PY (48), pencurian tandan buah segar (tbs) sawit milik PT Sumber Indah Perkara (SIP) ditangkap petugas Polsek Penawartama, Tulangbawang, Lampung, saat sedang membawa hasil curiannya dengan menggunakan mobil pick up.

Warga Kampung Sidomulyo, Kecamatan Penawartama itu ditangkap pada Rabu (29/3/2023) saat melintas di Kampung Dwimulyo, Kecamatan Penawartama.

“Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa mobil pick up merek Daihatsu Grand Max warna biru, BE 9852 DP, yang sedang memuat 48 TBS Sawit dengan berat total 1.355 Kg,” ungkap Kapolsek Penawartama AKP Mahbub Junaidi mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Kamis (30/3/2023).

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari pihak PT SIP, pencurian TBS Sawit milik perusahaan yang berada di Blok E, Kampung Dwi Mulyo, Kecamatan Penawartama, terjadi hari Rabu (29/03/2023), sekira pukul 02.00 WIB.

Pelaku melakukan aksinya yakni dengan cara memanen langsung TBS Sawit dari pohonnya menggunakan alat panen egrek, TBS Sawit yang sudah jatuh dari pohon diangkut dengan menggunakan tangan kosong dan dimasukkan ke dalam mobil pick up untuk dibawa ke luar areal perkebunan.

"Saat pelaku sedang mengendarai mobil pick up yang membawa TBS Sawit milik perusahaan PT SIP, pelaku berhasil ditangkap yang mana sebelumnya petugas kami telah dihubungi oleh pihak perusahaan terkait adanya pencurian TBS Sawit miliknya," jelas Kapolsek.

Junaidi menambahkan, akibat kejadian pencurian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp2,9 juta.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.