Pencuri di Rumah PNS Pringsewu Diduga Orang Dekat

Pencuri di Rumah PNS Pringsewu Diduga Orang Dekat
Aziz Ariansyah/monologis.id

PRINGSEWU -  Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu, Lampung, meringkus YS (25), warga Pringsewu Barat, pada Sabtu (29/08).

YS diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa 1 unit HP Vivo Y30, 2 buah Kartu ATM Bank Lampung dan 1 buah ATM Bank BRI dirumah korban Suwarningsih (58) seorang PNS warga Pringsewu Timur, pada Senin (30/07) lalu sekira pukul 03.00 Wib.

Kasat Reskrim AKP Sahril Paison mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri menuturkan, pelaku dibekuk saat sedang berada dirumahnya,. “Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujar Sahril, Senin (31/08).

Pelaku diduga orang dekat korban. Sebab, berhasil menguras uang sebesar Rp1,2 juta di ATM Bank Lampung dari kartu ATM korban yang dia curi.

Dalam pemeriksaan pelaku mengaku melakukan pencurian hanya seorang diri. Modusnya masuk ke dalam rumah setelah terlebih dahulu merusak jendela.

Menurut pengakuan pelaku bahwa uang hasil kejahatan tersebut telah dihabiskan untuk berfoya-foya dan membeli kebutuhan hidup sehari-hari.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani  proses pemeriksaan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya maka terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Sahril.