Pemuda Madiun yang Bantu Hacker Bjorka Dikenakan UU ITE

JAKARTA –Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH (21), diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pemuda asal Madiun itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu peretas atau hacker yang dikenal sebagai Bjorka. MAH kini berstatus tersangka wajib lapor.
“Pasalnya kemarin sudah disebutkan ya terkait Undang-Undang ITE. UU ITE sudah jelas pasalnya ya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Dedi mengatakan MAH dijerat sejumlah pasal. Menurutnya, penetapan tersangka dan pasal yang digunakan itu merupakan ranah penyidik.
“Iya, ada beberapa pasal di situ ya, UU ITE baca nanti UU ITE yang diterapkan dari timsus, khususnya direktorat siber,” katanya.
Sebelumnya, pemuda Madiun, Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH (21), ditangkap dan diperiksa Tim Cyber Mabes Polri. Meski berstatus tersangka, kini MAH sudah dipulangkan dan wajib lapor.
MAH akan wajib lapor ke Mapolres Madiun, Jawa Timur (Jatim). Wajib lapor dilakukan sebanyak dua kali dalam seminggu, yakni hari Senin dan Kamis.
MAH diduga menjual channel Telegram ke admin Bjorka seharga USD 100. MAH mengaku awalnya hanya iseng bermain media sosial dan terhimpit masalah ekonomi hingga akhirnya memutuskan menjual channel Telegram pribadinya, @bjorkanism ke admin Bjorka. MAH mengaku menyesal.