Pemuda di Tulangbawang Setubuhi Pelajar Kelas 6 SD Berulangkali di Kebun Sawit

TULANGBAWANG – Tindak
pidana asusila terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten
Tulangbawang, Lampung.
Pelakunya, seorang pemuda berinisial TY als YI als BA (32), warga
Kampung Tritunggal Jaya, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang.
Dia ditangkap Polsek Banjaragung berdasarkan laporan orang
tua korban.
"Pelaku ditangkap pada Rabu (26/4/2023) sekira pukul
13.00 WIB tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya," kata Kapolsek
Banjaragung AKP M Taufiq mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi,
Sabtu (29/4/2023).
Dalam kasus ini, lanjut AKP Taufiq, petugasnya menyita
barang bukti (BB) berupa pakaian yang dikenakan oleh korban saat terjadinya
tindak pidana asusila, tikar plastik warna-warni, dan sepeda motor Yamaha
Vixion warna putih, T 4669 KG, yang digunakan oleh pelaku untuk menjemput serta
membawa korban.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari saksi yang
merupakan ayah sambung korban, pada Minggu (23/4/2023), sekira pukul 19.00 WIB,
korban dijemput oleh pelaku dan tidak pamit mau pergi kemana.
Sekira pukul 22.00 WIB, korban kembali ke rumah dan diantar
oleh pelaku. Namun, tidak sampai ke depan rumah korban. Saksi bertanya kepada
korban dari mana, tapi tidak dijawab sehingga saksi marah dan korban langsung
masuk ke dalam kamarnya.
"Pagi hari saat korban hendak mandi, ibu kandungnya
melihat ada bekas tanda merah di leher korban, sehingga memanggil korban dan
bertanya itu bekas apa. Korban lalu bercerita kalau dirinya sudah disetubuhi
oleh pelaku di daerah perkebunan sawit di Kampung Tritunggal Jaya, Kecamatan
Banjarmargo. Mendengar cerita ini, tentunya membuat ibu kandung korban naik
pitam dan mengajak suami serta anaknya melapor ke Mapolsek Banjaragung,"
jelas Kapolsek.
Taufiq menambahkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh
petugas terhadap pelaku didapat keterangan, bahwa pelaku dan korban berstatus
pacaran dan baru tiga hari kenal sebelum Hari Raya Idulfitri 1444 H.
"Pelaku juga mengakui bahwa dirinya telah enam kali
melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang masih duduk di kelas 6 SD,
yakni dengan melakukan hubungan layaknya suami istri, dan semuanya terjadi di
daerah perkebunan sawit Kampung Tritunggal Jaya," imbuhnya.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjaragung dan
dikenakan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,
dan denda paling banyak Rp 5 miliar.