Pemkot Bandarlampung Bentuk Posko Pengaduan THR

BANDARLAMPUNG -
Pemkot Bandarlampung membentuk posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) untuk
para pekerja apabila terdapat penyelewengan atau keterlambatan pembayaran dari
perusahaan dimana mereka bekerja.
Lokasi pengaduan itu berada di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota
Bandarlampung yang berada di Lantai 8 Gedung Satu Atap.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandarlampung, M Yudhi,
mengatakan perusahaan dilarang menunda atau tidak membayar THR kepada karyawan,
terlebih kasus pandemi COVID-19 sudah melandai.
"Sehingga kami harapkan semua pekerja di Bandarlampung
mendapatkan THR," kata dia, Senin (10/4/2023).
Yudhi mengatakan apabila nanti terdapat pengaduan THR dari
para pekerja maka akan langsung dikoordinasikan dengan Disnaker Provinsi
Lampung untuk ditindaklanjuti.
"Kalau di Disnaker Kota Bandarlampung, kami hanya
menerima aduan, tapi tindaklanjutnya ada di tingkat provinsi guna menyelesaikan
persoalan ini," kata dia.