Pemkot Bandarlampung Bentuk Posko Pengaduan THR

Pemkot Bandarlampung Bentuk Posko Pengaduan THR
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandarlampung, M Yudhi | Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG - Pemkot Bandarlampung membentuk posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) untuk para pekerja apabila terdapat penyelewengan atau keterlambatan pembayaran dari perusahaan dimana mereka bekerja.

Lokasi pengaduan itu berada di  Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandarlampung yang berada di Lantai 8 Gedung Satu Atap.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandarlampung, M Yudhi, mengatakan perusahaan dilarang menunda atau tidak membayar THR kepada karyawan, terlebih kasus pandemi COVID-19 sudah melandai.

"Sehingga kami harapkan semua pekerja di Bandarlampung mendapatkan THR," kata dia, Senin (10/4/2023).

Yudhi mengatakan apabila nanti terdapat pengaduan THR dari para pekerja maka akan langsung dikoordinasikan dengan Disnaker Provinsi Lampung untuk ditindaklanjuti.

"Kalau di Disnaker Kota Bandarlampung, kami hanya menerima aduan, tapi tindaklanjutnya ada di tingkat provinsi guna menyelesaikan persoalan ini," kata dia.