Pemkab Pandeglang Lakukan Penyekatan di 14 Kecamatan

PANDEGLANG – Untuk mencegah penyebaran COVID-19 menjelang Idulfitri, Pemkab Pandeglang melakukan penyekatan dan pembentukan posko di 14 Kecamatan di wilayah perbatasan di Provinsi Banten.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang Pery Hasanudin mengatakan, pemerintah daerah akan membuat posko dan penyekatan wilayah perbatasan.
“Hal tersebut sebagai tindak lanjut keputusan pemerintah pusat soal larangan mudik tahun ini guna mencegah penyebaran COVID-19,” kata Pery usai pimpin Rapat Koordinasi Satuan Tugas COVID-19 Kabupaten Pandeglang di Aula Kantor DPMPD Kabupaten Pandeglang, Selasa (04/05).
Menurut Pery, Pemkab Pandeglang telah mengambil langkah strategis diantaranya melakukan penyekatan wilayah dan pembentukan posko di 14 Kecamatan yang berbatasan langsung dengan daerah lain, seperti Kecamatan Sumur, Carita, Cikeusik, Mandalawangi dan Kecamatan lainnya yang berbatasan dengan Kabupaten lain.
“Saya telah intruksikan para camat untuk segera membuat posko dan penyekatan wilayah perbatasan sebagai antisipasi para pemudik dari tanggal 6 mei sampai 17 mei 2021 guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” kata Pery.
Sementara itu, Kabagops Polres Pandeglang Kompol Tata Kurnata mengatakan, Polres Pandeglang siap turun tangan membantu pelaksanaan penyekatan wilayah.
“Kami akan maksimalkan jajaran kami ditingkat Polsek untuk mendukung penyekatan wilayah,” katanya.
Selain itu, kata dia, pihaknya telah menyiapkan satu posko pelayanan dan empat pos pengamanan. “Untuk posko pelayanan kami siapkan di Alun-alun Pandeglang, sedangkan untuk empat pos pengamanan berlokasi di Perbatasan Gayam, pertigaan mengger, Karangsari dan jalur wisata Citereup,” ujarnya.