Pemkab Labuhanbatu Izinkan Warga Salat Iduladha di Masjid

Pemkab Labuhanbatu Izinkan Warga Salat Iduladha di Masjid
Foto: Istimewa

LABUHANBATU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) mengizinkan warganya menggelar Salat Iduladha di Masjid dengan tetap mematuhi disiplin protokol kesehatan (prokes) COVID-19. Begitu juga dengan penyembelihan hewan kurban.

“Izin tersebut diberikan mengingat Labuhanbatu masih berstatus zona kuning,” kata Pj Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang saat memimpin rapat persiapan Iduladha di ruang rapat Bupati, Rabu (07/07)

Meski begitu, Mulyadi mengimbau kepada para camat agar menerapkan peraturan yang sama dengan kabupaten dan jangan ada perbedaan. Ini dilakukan dalam upaya pencegahan, pengendalian dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Labuhanbatu.

Rapat tersebut dihadiri Sekda Muhammad Yusuf Siagian, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sarimpunan Ritonga, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Akmaluddin Harahap, Kepala Kantor Kemenag Safiruddin, para Kepala OPD dan Camat se-Labuhanbatu.