Pemkab dan DPRD Lampung Selatan Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Pemkab dan DPRD Lampung Selatan menyepakati Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025. Bupati Radityo Egi Pratama mengapresiasi DPRD atas pembahasan yang profesional dan konstruktif.

Pemkab dan DPRD Lampung Selatan Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Foto: Istimewa

LAMPUNG SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bersama DPRD Kabupaten Lampung Selatan resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (9/7/2026).

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli dan dihadiri Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Radityo Egi Pratama menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang telah menjalankan fungsi pengawasan dan pembahasan secara profesional hingga tercapainya persetujuan bersama.

Menurut Egi, persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang mencerminkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, saya menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang telah menjalankan fungsi konstitusionalnya secara profesional, objektif, dan penuh tanggung jawab, mulai dari pembahasan di Badan Anggaran hingga tercapainya persetujuan bersama pada hari ini," ujar Egi.

Ia juga mengapresiasi seluruh fraksi DPRD atas berbagai masukan, saran, dan rekomendasi yang disampaikan selama proses pembahasan. Menurutnya, seluruh pandangan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

Sebelumnya, Juru Bicara Banggar DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal, menyampaikan hasil pembahasan Raperda yang dilakukan sejak 25 Juni hingga 7 Juli 2026.

Berdasarkan laporan Banggar, realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Selatan pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp2,367 triliun, sedangkan realisasi Belanja Daerah sebesar Rp2,307 triliun sehingga menghasilkan surplus anggaran sekitar Rp59,1 miliar.

Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp154,72 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp23,23 miliar. Dengan demikian, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp190,58 miliar.

"Banggar DPRD menilai penyusunan Raperda telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara umum, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 juga dinilai berjalan dengan baik sehingga layak disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," kata Jenggis.

Banggar DPRD juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 10 tahun berturut-turut.

Meski demikian, DPRD memberikan sejumlah rekomendasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, di antaranya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Selain itu, DPRD mendorong penyusunan perencanaan anggaran yang lebih matang agar besaran SiLPA dapat ditekan sehingga anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal bagi program-program prioritas masyarakat.

"DPRD menekankan pentingnya penyusunan perencanaan anggaran yang lebih matang, terukur, dan tepat sasaran agar tidak menghasilkan SiLPA dalam jumlah besar. Dengan perencanaan yang lebih optimal, sisa anggaran dapat dimanfaatkan untuk mendukung program-program prioritas yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Jenggis.