Pemakai dan Penjual Sabu di Serang Diciduk Polisi

Pemakai dan Penjual Sabu di Serang Diciduk Polisi
Foto: Istimewa

SERANG – Seorang pengguna sabu berinisial PIJ (36), diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang usai mengambil pesanan.

Pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu diciduk polisi di pinggir jalan Kecamatan Carenang, Serang, Banten, Senin (13/6/2022).

“Saat pemeriksaan, PIJ membeli barang terlarang tersebut dari tersangka HE yang merupakan buruh serabutan. Alasan mengkonsumsi sabu lantaran agar stamina tambah bugar,” terang Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu , Senin (20/6/2022).

Dalam pengembangannya, Polisi mengamankan HE (31) di rumahnya di  Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

"Dari informasi tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak ke tempat tinggal tersangka HE yang berada di daerah Kecamatan Tanara dan berhasil mengamankan di rumahnya," kata Kasatreskoba.

Michael menjelaskan tersangka HE mengakui jika dirinya telah menjual sabu kepada PIJ. Tersangka HE mendapatkan sabu dari seorang pengedar lainnya yang mengaku warga Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

"Tersangka HE mengaku mendapatkan sabu dari orang yang mengaku warga Kresek, namun tidak mengetahui secara dalam karena transaksi dilakukan di tempat yang sudah ditentukan di pengedar," jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 jo Pasal 112 jo pasal 132 ayat (1)  UU RI No 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.