Pelaku Penganiayaan di Pesisir Barat Ditangkap di Banten

Pelaku Penganiayaan di Pesisir Barat Ditangkap di Banten
Foto: Istimewa

PESISIR BARAT – Sat Reskrim Polres Pesisir Barat bersama Polsek Bengkunat menangkap MY pelaku penganiayaan yang terjadi di jalan Pekon Sukamarga Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, pada 7 Februari 2023 silam.

Pelaku ditangkap di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulo Gadung Merak, Kabupaten Cilegon, Provinsi Banten, Sabtu (6/5/2023).

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Riki Nopariansyah mendampingi Kapolres AKBP Alsyahendra, membenarkan penangkapan tersebut.

"Pelaku kita amankan tanpa perlawanan di sebuah kontrakan di Kelurahan Mekarsari," beber Riki.

Riki mengungkapkan, pelaku kabur usai melakukan penganiayaan terhadap korban Suheri.

Setelah melakukan penyelidikan, Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat mendapatkan informasi bahwa pelaku bersembunyi di daerah Banten. Dari informasi tersebut tim bergerak cepat menangkap pelaku.

“Saat penangkapan tim diback-up Resmob Polda Banten,” ujar Riki.

Dari hasil introgasi awal pelaku MY mengakui perbuatannya telah melakukan penusukan terhadap Suheri dan setelah melakukan penusukan pelaku langsung kabur ke Banten tidak pernah pulang kerumah hingga tertangkap oleh polisi.

"Berita yang menyebut selama ini pelaku berkeliaran di Pesisir Barat itu  tidak benar," tegasnya.

Pelaku lalu dibawa ke Mako Polres Pesisir Barat guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku di jerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.