Pelaku Penganiayaan di Pesisir Barat Ditangkap di Banten

PESISIR BARAT – Sat
Reskrim Polres Pesisir Barat bersama Polsek Bengkunat menangkap MY pelaku
penganiayaan yang terjadi di jalan Pekon Sukamarga Kecamatan Bangkunat, Kabupaten
Pesisir Barat, Lampung, pada 7 Februari 2023 silam.
Pelaku ditangkap di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulo
Gadung Merak, Kabupaten Cilegon, Provinsi Banten, Sabtu (6/5/2023).
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Riki Nopariansyah mendampingi
Kapolres AKBP Alsyahendra, membenarkan penangkapan tersebut.
"Pelaku kita amankan tanpa perlawanan di sebuah
kontrakan di Kelurahan Mekarsari," beber Riki.
Riki mengungkapkan, pelaku kabur usai melakukan penganiayaan
terhadap korban Suheri.
Setelah melakukan penyelidikan, Tekab 308 Presisi Polres Pesisir
Barat mendapatkan informasi bahwa pelaku bersembunyi di daerah Banten. Dari informasi
tersebut tim bergerak cepat menangkap pelaku.
“Saat penangkapan tim diback-up Resmob Polda Banten,†ujar
Riki.
Dari hasil introgasi awal pelaku MY mengakui perbuatannya
telah melakukan penusukan terhadap Suheri dan setelah melakukan penusukan
pelaku langsung kabur ke Banten tidak pernah pulang kerumah hingga tertangkap
oleh polisi.
"Berita yang menyebut selama ini pelaku berkeliaran di Pesisir
Barat itu tidak benar," tegasnya.
Pelaku lalu dibawa ke Mako Polres Pesisir Barat guna proses
penyidikan lebih lanjut. Pelaku di jerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan
dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.