Pekerja Tuding PTPN III Bertindak Sewenang-wenang

LABUHANBATU – Baru 20 hari bekerja sebagai Satuan Pengamanan (Satpam), Rosadi harus kembali ke pekerjaan lamanya sebagai pemetik buah sawit di PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Kebun Membang Muda (KMMDA) Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

Rosadi menceritakan, pada 05 Maret 2021 dirinya mengikuti seleksi menjadi anggota Satpam di PTPN III Kebun Aek Nabara Selatan (KANAS). Dari sejumlah pekerja yang mengikuti seleksi dirinya dinyatakan lulus.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PTPN III Nomor: BSDM/SKPTS/R/88/2021 Tgl 07 April 2021 tentang mutasi karyawan pelaksana PT Perkebunan Nusantara III, Rosadi dimutasi dari PTPN III KMMDA ke KANAS sebagai Satpam

“Tapi pada 26 April 2021, Terbit Surat Keputusan Direksi PTPN III No:BSDM/SKPTS/R/116/2021, Koreksi Keputusan Direksi Nomor:BSDM/SKPTS/R/88/2021, yang isinya membatalkan mutasi saya sebagai anggota Satpam dan mewajibkan kembali ke PTPN III KMMDA dengan jabatan lama sebagai pemeti kelapa sawit,” katanya, Minggu (09/05) .

Dengan pembatalan tersebut, Rosadi mengaku kecewa dan menuding perusahaan sewenang- wenang terhadap dirinya.

“Saya menolak pembatalan mutasi ini dan akan melapor ke pihak terkait,” jelasnya.

Terpisah, Asisten Personalia Kebun (APK) PTPN III KMMDA Khairil Anwar saat dikonfirmasi melalui telepon mengatakan, pembatalan mutasi Rosadi sesuai dengan usulan dari management PTPN III KMMDA dikarenakan kekurangan tenaga kerja.

“Diharapkan kepada saudara Rosadi dapat mematuhi Surat Keputusan tersebut,” singkatnya.