PAPD Desak KPK Buka Kembali Kasus Zainudin Amali

PAPD Desak KPK Buka Kembali Kasus Zainudin Amali
Sekjen PAPD Nandang Wirakusumah (Foto:Istimewa)

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) Nandang Wirakusumah mendesak KPK agar membuka kembali kasus suap yang di duga melibatkan Zainudin Amali saat menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Timur.

"Zainudin Amali saat ini tengah menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga Raga. Adapun kasus tersebut diantaranya terkait perkara suap pengurusan sengketa pemilihan Gubernur Jawa Timur dan pencucian uang Akil Mochtar Ketua MK saat itu. Kemudian Kasus suap terkait perubahan peraturan daerah pada pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional XVIII  di Riau tahun 2012 dan namanya juga terkait dalam putusan mantan Gubernur Riau Rusli Zaenal," ujar Wira melalui keterangan pers, Kamis (11/03).

Kemudian Zainudin Amali juga disebut terseret dalam perkara kasus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi SKK Migas 2014 yang menyeret Waryono Karyo. Bahkan KPK saat itu telah menggeledah ruang kerja Zainudin Amali di Lantai 11 Gedung DPR RI.

Wira menambahkan, atas beberapa fakta tersebut, para Advokat yang tergabung dalam wadah PAPD meminta agar KPK untuk segera mengambil langkah hukum.

"Selaku elemen masyarakat yang konsern terhadap penegakan hukum, pemberantasan korupsi dan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, PAPD mendukung penuh KPK dalam implementasi pencegahan dan penindakan dalam aksi pemberantasan korupsi. Kami juga mendukung komitmen Presiden Jokowi dalam upayanya dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi sehingga  para pembantu Presiden dalam hal ini para Menteri harus benar-benar bebas dari korupsi mengingat sudah ada dua menteri dalam periode kedua Jokowi yang ditangkap oleh KPK dan kedua menteri tersebut tidak memiliki komitmen menjalankan sumpah jabatan,” ujarnya.

Wira berharap KPK tidak tebang pilih, siapapun yang dianggap terlibat dalam kejahatan korupsi harus di tindak dan di kejar sampai tuntas hingga menemukan titik terang.

Dia mengatakan, PAPD berencana akan memberikan surat  pengaduan dan dukungan kepada KPK dengan mendatangi Gedung Merah Putih sekaligus memberikan pengaduan Kepada Dewan pengawas KPK agar segera memberikan teguran kepada pimpinan KPK untuk membuka kembali kasus tersebut.

“Meskipun perkara tersebut sudah berlangsung lama dan sudah memutus bersalah beberapa orang terdakwa, faktanya kasus tersebut tidak bisa begitu saja di lupakan atau di- SP 3. Karena jika kita lihat dari proses dan fakta persidangan bahwa dalam kasus-kasus tersebut menunjukan kuat adanya dugaan keterlibatan saudara Zainudin Amali. Hukum harus tetap di tegakkan dan KPK harus tetap konsisten tidak tebang pilih dan berani layaknya seperti ketika menangkapi para tersangka koruptor lainya melalui  OTT maupun penahanan lainnya,” kata dia.