Panwaslu Periksa Pelapor dan Terlapor Dugaan Pelanggaran Pilkada Pesawaran

PESAWARAN - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (panwaslu) Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran, Lampung, mendalami laporan masyarakat terkait dugaan ketua RT dusun Sumbersari IV, Desa Tamansari yang diduga mengkampanyekan salah satu pasangan calon kepala daerah.
Ketua Panwaslu Gedongtataan Dedi Erhandi mengatakan, pihaknya telah memanggil beberapa saksi dan pelapor untuk mendalami laporan tersebut.
"Hari ini kami sudah memeriksa beberapa saksi, terlapor dan pelapor. Untuk lebih lanjutnya masih akan kami pleno kan, setelah ini masih akan ada pemanggilan untuk komunitas kuda kepang yang disebutkan dalam laporan tersebut " jelasnya di Pesawaran, Selasa (24/11).
Menurut Dedi, terlapor pada saat pemeriksaan mengakui bahwa dirinya memang mengajak warga untuk memilih salah satu paslonkada dan mengiming-imingi sejumlah uang
"Terlapor yang merupakan ketua RT tersebut sudah mengakui bahwa dia mengampanyekan salah satu paslon. Menurutnya, dia itu disuruh rekannya yang bernama Rudi Sunarto yang saat ini akan kami panggil juga," imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika nanti ditemukan pelanggaran pihaknya akan memutuskan sanksi yang sesuai dengan jenis pelanggaran tersebut.
"Jumat keputusannya. Jika benar ditemukan ada pelanggaran maka sanksinya bisa administrasi atau pidana. Jika itu pidana, maka itu ranahnya kepolisian tapi jika administrasi nanti kita akan rekomendasi ke kecamatan," jelas Dedi.
Lebih lanjut dia mengatakan, sejauh ini sudah menemukan adanya pelanggaran sesuai dengan adanya pengakuan dari terlapor
"Terlapor sudah mengakui artinya itu sudah melanggar. Namun, nanti akan kita plenokan terlebih dulu," pungkasnya.