Pantes Amburadul, Proyek Jalan Tulangbawang Barat-Waykanan Senilai Rp29 Miliar Dikerjakan Wanita Pekerja Lepas

TULANGBAWANG BARAT –Fakta mencengangkan terungkap dibalik proyek rekonstruksi jalan Provinsi Lampung senilai Rp29 Miliar yang menghubungkan Kabupaten Tulangbawang Barat dengan Waykanan.
Sunaryah yang selama ini diduga sebagai kontraktor dua perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut, ternyata hanya seorang pekerja lepas.
Bahkan, Sunaryah mengaku tidak mengenal kontraktor resmi pemenang tender. Dia hanya bertugas mengerjakan seluruh pasangan batu drainase pada dua proyek tersebut.
“Saya hanya pekerja lapangan tidak pernah berhubungan langsung dengan pihak CV Sinar Alam Perkasa dengan kontrak Rp14,5 miliar, maupun CV. Rosen Construction, dengan kontrak Rp14,6 miliar, yang tercatat sebagai pemenang resmi proyek,” ujar Sunaryah kepada media, Rabu (13-8-2025).
“Saya hanya mengerjakan pasangan batu. Kalau kerja saya tidak benar, pasti tidak dipakai. Tapi saya bukan pemborong atau pemilik perusahaan yang sebenarnya. Saya hanya diminta mengerjakan oleh Pak Aji Bambang di Waykanan, dan Pak Wisnu untuk Panaragan,” imbuhnya.
Sunaryah mengaku bekerja atas perintah dua orang perantara yang disebut berasal dari Bandarlampung.
Ia mengaku tidak tahu apakah keduanya adalah pemilik perusahaan atau hanya pelaksana lapangan.
Lebih mencurigakan lagi, ia tidak pernah memegang dokumen kontrak atau rencana kerja teknis.
Soal spesifikasi, Sunaryah menyebut hanya mengikuti instruksi lisan. Di Waykanan, pasangan batu drainase dibuat setebal 30 cm, sedangkan di Panaragan hanya 20 cm sedangkan Lebar drainase berkisar 50 cm, namun panjangnya mengikuti jalan yang diaspal, tanpa patokan volume dari kontrak.
Pengakuan tersebut menimbulkan dugaan kuat terjadinya praktik pinjam bendera perusahaan atau subkontrak ilegal, di mana pemenang tender menyerahkan seluruh pekerjaan inti kepada pihak lain tanpa prosedur resmi.
Praktik tersebut dilarang dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, karena berpotensi menurunkan mutu dan menghilangkan akuntabilitas pelaksanaan proyek.
Diberitakan sebelumnya, proyek rekonstruksi jalan provinsi yang menghubungkan Kabupaten Tulangbawang Barat dengan Waykanan dengan nilai lebih dari Rp29 miliar diduga di mark-up.
Pekerjaan berupa pengaspalan hotmix, timbunan batu base di titik tertentu, dan pembangunan drainase itu merupakan program Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung. Lokasinya terbagi di tiga titik, yaitu di Desa Panaragan, Kabupaten Tulangbawang Barat, serta dua titik di Desa Tegal Mukti, Kabupaten Waykanan.