Pansus 28 DPRD dan OPD Kota Bekasi Bahas Raperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

BEKASI - Pansus 28 DPRD Kota Bekasi menggelar rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Ketua Pansus 28 Sodikin mengatakan, Raperda ini sangat penting karena akan masuk di hak dasar pelayanan masyarakat jadi seluruh sendi kehidupan masyarakat diatur disitu.
“Saat ini dalam tahap pembahasan awal, setelah dilakukan pemaparan naskah akademik yang dilakukan oleh OPD Pemkot Bekasi,” ujarnya, Senin (6/6/2022).
Dia menjelaskan, terdapat 67 pasal dengan 23 item yang mengatur manusia dan tindakannya di Kota Bekasi yang sedang dalam pembahasan.
Diantaranya adalah terkait keberadaan pak ogah. Mereka nantinya akan ditertibkan dan diganti oleh petugas resmi dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
“Bukan hanya itu dalam aturan ini pun diatur terkait pembuatan pembatas jalan (polisi tidur) agar tidak mengganggu ketentraman masyarakat,” jelasnya.
Kemudian, nantinya pemilik mobil yang tidak memiliki garasi dan mengganggu jalan juga akan ditertibkan.