Pandemi COVID-19 Berakhir, Jajaran Pemasyarakatan Diminta Tingkatkan Pelayanan

SERANG – Dicabutnya
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi bukti bahwa Pandemi
COVID-19 sementara bertransisi menuju Endemi dan akan berpengaruh terhadap
segala sektor terkhususnya dalam pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan.
Hal tersebut ditindaklanjuti Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan dengan dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
Pas-04.OT.02.02 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Layanan
Pemasyarakatan pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Untuknya, jajaran Pemasyarakatan diwajibkan untuk
mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) Pemasyarakatan, khususnya
layanan dan pengamanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta sarana
dan prasarana di UPT Pemasyarakatan.
Melalui Pembinaan Petugas Pemasyarakatan, Kanwil Kementerian
Hukum dan HAM Banten berupaya untuk meningkatkan dan mengoptimalkan tugas dan
fungsi petugas Pemasyarakatan dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan apa saja
yang dimuat dalam aturan tersebut.
Sebagaimana disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kanwil
Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto dalam sambutannya, jika dilihat dari tugas
dan fungsi Pemasyarakatan terdiri atas Pelayanan, Pembinaan, Pengamanan,
Pembimbingan, serta kolaborasi dan sinergi dengan stakeholder terkait.
Mengapa kolaborasi dan sinergi turut menjadi tugas dan
fungsi Pemasyarakatan?
“Hal itu terjadi karena pelaksanaan tugas dan fungsi
Pemasyarakatan tak luput peran stakeholder terkait sehingga tugas dan fungsi
Pemasyarakatan bisa berjalan dengan baik,†ujarnya.
Sebagai contoh, kata Tejo, dalam penyelenggaraan Layanan
Kesehatan bagi WBP, kita memerlukan tenaga media yang berasal dari Dinas
Kesehatan. Atau, dalam hal pengamanan Lapas/Rutan, kita menggandeng Kepolisian
dan TNI.
Di akhir sambutannya, Tejo Harwanto berpesan agar seluruh
jajaran Pemasyarakatan melaksanakan tugas dan fungsi Pemasyarakatan secara
optimal, humanis, berkualitas dengan mengedepankan regulasi yang berlaku.
Terselenggara di Aula Lantai III Kemenkumham Banten,
kegiatan dihadiri jajaran Pimpinan Tinggi Pratama, Administator, Pengawas di
lingkungan Kemenkumham Banten serta Kepala Satuan Kerja Pemasyarakatan Wilayah
Serang.