Operasi Yustisi di Piru, 32 Warga Langgar Prokes

SERAM BAGIAN BARAT - Polsek Piru kembali gencar melakukan operasi yustisi guna pencegahan dan pengendalian virus korona di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku.
Operasi yang dipimpin Kapolsek Iptu Idris Mukadar, Polisi juga membagikan masker ke warga yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas diluar rumah.
Mukadar mengatakan operasi yustisi dan pembagian masker dilakukan dengan tujuan penertiban dan pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.
"Kita fokuskan operasi yustisi dan pembagian masker di pasar Piru dan ada 65 buah masker dibagikan ke warga yang ditemukan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah," ungkap Mukadar kepada monologis.id, Selasa (23/02).
Pada operasi tersebut sebanyak 32 warga terjaring karena melanggar protokol kesehatan (prokes) yakni tidak memakai masker, “Dan sudah kita berikan imbauan dan berikan masker,” kata dia.
Mukadar mengimbau masyarakat agar selalu berpedoman kepada 4M yaitu, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. “Dan tetap patuh terhadap aturan pemerintah tentang protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19," ujar Mukadar.
Selain merazia warga yang tak memakai masker, Polsek Piru juga fokus pada warga yang tidak memakai helm saat berkendara. Namun, Mukadar mengimbau jajarannya memberikan teguran dengan santun dan harmonis kepada warga yang tidak menggunakan helm.
"Pengendara juga diingatkan untuk melengkapi surat-surat dan kelengkapan berkendara seperti STNK, SIM, spion dan dilarang menggunakan knalpot racing. Segera dilengkapi agar nyaman dalam berkendaraan dan menjaga keselamatan berlalu lintas," pungkas Mukadar.