Operasi Patuh Jaya 2020, Pesepada Melanggar Aturan Juga Bakal Ditindak

Operasi Patuh Jaya 2020, Pesepada Melanggar Aturan Juga Bakal Ditindak
Istimewa

JAKARTA – Dalam Operasi Patuh Jaya 2020, Polisi juga bakal menindak pesepeda yang melanggar aturan. Hal itu lantaran diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“UU tersebut, salah satunya mengatur soal dua jenis kendaraan, yakni kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (23/07).

“Tentu bagian dari operasi patuh jaya ini kita akan melaksanakan peneguran kepada para pesepeda yang memang tidak tertib atau mengganggu arus lalin,” imbuhya.

Penindakan itu dalam rangka mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pesepeda. Apalagi, kerap kali dalam kecelakaan itu justru pengendara kendaraan lain yang kemudian akan disalahkan.

“Padahal mungkin pesepeda itu yang tidak mematuhi arus lalu lintas,” kata Sambodo.

Ia menuturkan penindakan ini juga sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan para pesepeda dalam berkendara di jalan.

“Sembari kita menunggu, Pemda akan mengeluarkan aturan khusus tentang tata cara pesepeda,” tutupnya.