Operasi Antik Maung 2022, Polisi Tangkap Pengedar Sabu
CILEGON – Terduga
pengedar narkotika jenis sabu berinisial REM (40) ditangkap Satresnarkoba
Polres Cilegon dalam Operasi Antik Maung 2022.
Pelaku ditangkap pada Senin (17/10/2022) sore di sebuah
rumah kontrakan di Kelurahan Ketileng, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Banten.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 paket sabu dengan
bruto 1,07 gram," kata Kasatresnarkoba Polres Cilegon AKP Shilton, Sabtu (5/11/2022).
Pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli
dari seseorang berinisial SC (DPO) seharga Rp1.350.000.
Selain sabu, Polisi juga menyita 1 unit handphone sebagai barang
bukti.
Pelaku dijerat UU tentang narkotika dengan ancaman hukuman
paling lama 20 tahun penjara
"Untuk DPO masih kami lakukan pengejaran dan terhadap,"
tutupnya.