Operasi Antik Maung 2022, Polisi Tangkap Pengedar Sabu
CILEGON – Terduga
pengedar narkotika jenis sabu berinisial REM (40) ditangkap Satresnarkoba
Polres Cilegon dalam Operasi Antik Maung 2022.
Pelaku ditangkap pada Senin (17/10/2022) sore di sebuah
rumah kontrakan di Kelurahan Ketileng, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Banten.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 paket sabu dengan
bruto 1,07 gram," kata Kasatresnarkoba Polres Cilegon AKP Shilton, Sabtu (5/11/2022).
Pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli
dari seseorang berinisial SC (DPO) seharga Rp1.350.000.
Selain sabu, Polisi juga menyita 1 unit handphone sebagai barang
bukti.
Pelaku dijerat UU tentang narkotika dengan ancaman hukuman
paling lama 20 tahun penjara
"Untuk DPO masih kami lakukan pengejaran dan terhadap,"
tutupnya. 
 
 ANDRE NANDA SAPUTRA
                                    ANDRE NANDA SAPUTRA                                 
         
         
         
         
         
         
        
 
        
             
        
             
        
             
        
             
        
             
        
            







 
        
 
        
 
        
 
        
 
        
 
        
                                        
                                    