Operasi Antik Maung 2022, Polisi Tangkap Pengedar Sabu

CILEGON – Terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial REM (40) ditangkap Satresnarkoba Polres Cilegon dalam Operasi Antik Maung 2022.

Pelaku ditangkap pada Senin (17/10/2022) sore di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Ketileng, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Banten.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 paket sabu dengan bruto 1,07 gram," kata Kasatresnarkoba Polres Cilegon AKP Shilton, Sabtu (5/11/2022).

Pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial SC (DPO) seharga Rp1.350.000.

Selain sabu, Polisi juga menyita 1 unit handphone sebagai barang bukti.

Pelaku dijerat UU tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara

"Untuk DPO masih kami lakukan pengejaran dan terhadap," tutupnya.