Ombudsman Tindak Lanjuti Aduan Warga Lampung Utara Soal Bansos COVID-19
BANDARLAMPUNG - Ombudsman RI Perwakilan Lampung menerima 4 pengaduan warga Lampung Utara terkait bantuan sosial (bansos) COVID-19. Satu laporan tidak memenuhi persyaratan dan 3 laporan masih dalam tahap tindak lanjut.
Kepala Ombudsman Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan, pihaknya telah menggelar pertemuan dengan Pemkab Lampung Utara, Jumat (19/06) lalu.
Dalam kunjungan tersebut Plt. Bupati Lampung Utara Budi Utomo didampingi sejumlah Kepala Satker seperti Kadinsos, Kadis PMD dan Kepala BPBD juga hadir dalam pertemuan tersebut.
Nur Rakhman Yusuf menyampaikan bahwa Plt. Bupati Lampung Utara telah siap menindaklanjuti pengaduan masyarakat terdampak COVID secara efektif dan efisien melalui narahubung.
"Melalui kunjungan tersebut kami sepakati agar masyarakat terdampak COVID-19 dan memang memiliki hak, dapat merasakan kehadiran pemerintah dengan menindaklanjuti keluhan terkait COVID-19 sesuai peraturan perundang-undangan," kata Nur di Bandarlampung, Senin (22/06).
Nur menjelaskan, posko daring COVID-19 Ombudsman Lampung dirancang khusus sebagai posko yang menerima pengaduan masyarakat terdampak COVID-19 yang harus ditindaklanjuti secara cepat.
Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau agar tiap-tiap pemerintah daerah Kabupaten/Kota tidak hanya memiliki Satgas COVID-19 tetapi juga memiliki kanal pengaduan khusus masyarakat terdampak COVID-19.
"Kami sampaikan agar pemerintah daerah memiliki kanal pengaduan terkait COVID, sehingga masyarakat bisa dengan mudah mengadukan segala persoalan pelayanan publik terkait COVID. Kami juga ingatkan agar jangan sampai ada intimidasi terhadap para pelapor/pengadu. karena setiap masyarakat berhak untuk menyampaikan pengaduan," kata Nur.
Selain bansos COVID-19, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan tentang keuangan (restrukturisasi pinjaman), pelayanan kesehatan, pelayanan transportasi dan pelayanan keamanan melalui posko Daring COVID-19 Ombudsman Lampung di whatsapp 0811.980.3737