Oknum Kepala Desa Korupsi Ditangkap, BAI Apresiasi Kejari Aceh Singkil

Oknum Kepala Desa Korupsi Ditangkap, BAI Apresiasi Kejari Aceh Singkil
Foto: Istimewa

ACEH SINGKIL – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Badan Advokasi Indonesia (BAI) Provinsi Aceh Singkil mengapresiasi penangkapan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat terhadap oknum kepala desa yang diduga menyalahgunakan dana desa.

Ketua DPC BAI Aceh Singkil Herman Syahputra menegaskan, kerja-kerja Kejari Aceh Singkil dalam mengusut kasus korupsi oleh kepala desa harus didukung.

Pegiat antikorupsi itu menghimbau kepada masyarakat dan LSM untuk sama-sama mendukung langkah kejari dalam memberantas korupsi di desa-desa.

“Sudah saatnya kita memberikan apresiasi dan dukungan kepada Kejari Aceh Singkil yang sedang bekerja dalam dalam mengusut dan menangkap kepala desa pelaku korupsi di Aceh Singkil ini. Tidak hanya dana desa, bila perlu ungkap juga kasus-kasus korupsi di seluruh SKPK di Aceh Singkil, karena angka-angka korupsi ini bisa merugikan ratusan bahkan miliaran keuangan negara” kata Herman, Selasa (23/02).

Diketahui, untuk pertama kalinya pada tahun ini, Kejari Aceh Singkil telah menahan satu orang oknum kepala desa tersangka kasus dugaan korupsi dana desa bernisial BB (59), merupakan kepala desa aktif Desa Blok 18, Kecamatan Gunungmeriah, Aceh Singkil.

Dari penelusuran monologis.id, Senin (22/02), tersangka BB diduga menyalahgunakan anggaran dana desa 2017-2018 dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp373 juta.

Saat ini pelaku ditahan selama 20 hari kedepan oleh JPU Kejari Aceh Singkil di Rutan Kelas IIB Singkil, guna proses pemeriksaan sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.