Oknum Kabid Dinas Perkim Tertangkap Nyabu, Pemkab Lampung Tengah Masih Bungkam
LAMPUNG TENGAH - Hingga kini belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah terkait penangkapan AA salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) setempat, dalam kasus penyalahgunaan dan dugaan peredaran Narkotika.
Saat monologis.id mencoba mengkonfirmasikan terkait hal ini kepada Wakil Bupati sekaligus sebagai Kepala Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Lampung Tengah, Ardito Wijaya melalui pesan Whatsapp, Sabtu (29/05) malam yang bersangkutan belum merespon pesan tersebut.
"Selamat malam Pak Wabup, izin minta tanggapannya terkait berita di atas," isi pesan Whatsapp jurnalis monologis.id kepada Ardito Wijaya.
Diketahui, tim Satres Narkoba Polres Metro menagkap AA, pada Kamis (27/05) lalu dirumahnya di kawasan Jalan Bambukuning No.46 Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Metro.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat 0,18 gram, tiga buah plastik klip kosong ukuran sedang, tiga buah plastik klip kosong ukuran kecil, dan dua buah perangkat alat hisap sabu.
Kasat Narkoba Polresta Metro, lptu Suheri mengatakan, AA merupakan pengkonsumsi aktif narkotika, yang juga merupakan residivis yang pernah ditangkap pada Januari 2020 lalu.
MonologisTV: POLRES WAY KANAN AMANKAN 29 PAKET BESAR GANJA