Oknum ASN dan 2 Honorer Nyabu Dilimpahkan ke Kejaksaan

Oknum ASN dan 2 Honorer Nyabu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Foto: istimewa/dok.Polres Pringsewu

PRINGSEWU - Polres Pringsewu, Lampung, melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri setempat, Rabu (20/01).

Ketiga tersangka tersebut terdiri dari seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) disalah satu Dinas Instansi di Pringsewu berinisial DM (40) serta 2 orang tenaga honorer ASU (27) dan DF(26).

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti berdasarkan surat Kejari Pringsewu nomor B-1765/L.8.20.Euh.1/12/2020 bertanggal Desember 2020.

“Berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” katanya.

Khairul menjelaskan, sebelumnya ketiga tersangka ditangkap Tim Cobra Satresnarkoba Polres Pringsewu pada Kamis 1 oktober 2020 sekitar pukul 11.30 Wib di pekantoran Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil kabupaten Pringsewu.

“Saat dilakukan penggrebekan dari ketiga tersangka tersebut turut diamankan barang bukti berupa 1 buah palstik klip bekas pakai, 5 buah alat hisab sabu, 9 buah kaca pirek bekas pakai, 4 buah skop terbuat dari sedotan, 3 buah korek api dan 1 buah kotak rokok,” jelasnya.

“Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara,”terangnya

Dalam kesempatan itu Kasatresnarkoba juga mengatakan, kasus narkoba yang melibatakan oknum PNS ini, diharapakan menjadi pembelajaran bagi semua aparatur Sipil Negara (ASN) kedepan, agar tidak ada lagi ASN yang terlibat dalam penyalah gunaan narkoba.

“Cukup 1 ASN ini saja, begitu juga dengan masyarakat Kabupaten Pringsewu, ayo sama-sama kita berantas peredaran narkotika,”ujarnya.

Kepada masyarakat, Polres Pringsewu juga mengimbau agar melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila melihat ataupun mengetahui adanya orang-orang yang memakai ataupun mengedarkan narkoba.

“Silakan laporkan ke Polisi, karena narkoba ini adalah musuh kita semua, yang dapat menghancurkan generasi bangsa,” tegasnya.