Oknum Anggota DPRD Tulangbawang Barat Terancam 7 Tahun Penjara

TULANGBAWANG BARAT –  Oknum anggota DPRD Tulangbawang Barat, Lampung, berinisial SDM (55) terancam pidana 7 Tahun penjara terkait dugaan kasus laporan palsu yang dia buat.

Kasus tersebut hingga kini masih dalam pendalaman oleh pihak penyidik Polres Tulangbawang Barat.

Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat Iptu Andre Try Putra mewakili Kapolres AKBP Hadi Saeful Rahman kepada monologis.id mengatakan, hingga kini penyidik sedang melakukan pendalaman atas kasus tersebut.

"Ya P21 nya dalam proses, sabar saja," kata Kasat.

SDM ditangkap pada Jumat (19/02) lalu atas dugaan membuat laporan palsu tentang tuduhan perbuatan asusila kepada seorang mahasiswi berinisial EL (29) warga Desa Padangrejo, Pubian, Lampung Tengah.

“Pada 15 April 2020 sekira pukul 17.30 Wib, tersangka datang ke SPKT Polres Tulangbawang Barat dengan didampingi dua orang penasehat hukum yaitu Yosep Arnoli dan Sanudi untuk membuat laporan tentang telah terjadi tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik terhadap dirinya menyangkut berita yang beredar di media online,” kata Kapolres Tulangbawang Barat, AKBP Hadi Saeful Rahman.

Laporan tersebut diterima dalam bentuk laporan polisi model B dengan sistem laporan sislaphar, selanjutnya perkara tersebut ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres Tulangbawang Barat dan dilakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut.

"Setelah itu penyidik menemukan seorang perempuan berinisial EL, menerangkan bahwa foto tersebut adalah benar dirinya dengan seorang anggota dewan bernama SDM. Foto tersebut benar diambil menggunakan handphone milik EL serta EL mengakui dengan saudara SDM tersebut telah menginap di hotel sebanyak 2 kali di tempat yang berbeda di Hotel Citra 3 Metro dan Hotel Indah Permai Lampung Timur,” jelasnya.

Setelah itu, penyidik mendatangi Hotel tempat mereka menginap dan terdapat nama SDM di buku tamu hotel yang memang benar pernah menginap di hotel tersebut bersama EL bahkan menemukan selimut dan sprei sesuai dengan yang ada di foto tersebut.

"Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara atas laporan saudara SDM tersebut dilakukan henti lidik dan kemudian penyidik menindaklanjuti pelaporan palsu tersebut dengan membuat Laporan Polisi Model A," terangnya.

Selanjutnya pada 18 Februari 2021 setelah dilakukan pemanggilan yang ke-2 terhadap terduga tersangka untuk datang ke Polres Tulangbawang Barat guna dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terduga tersangka yang kemudian dilakukan penahanan terhadap SDM di Mako Polres Tulangbawang Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Dengan ini, terduga pelaku inisial SDM diancam tindak pidana asusila terjerat pasal 242 KUHP ayat 3 tentang membuat Laporan Palsu dengan ancaman Pidana 7 Tahun Penjara,” imbuhnya.