Nyaris Diamuk Massa, Pelaku Pencbulan di Tulangbawang Diamankan Polisi

TULANGBAWANG - SA, seorang buruh, warga Kecamatan Menggala Timur, Tulangbawang, Lampung, ditangkap Polres setempat karena melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Pria 40 tahun ini ditangkap pada Kamis (27/05) malam lalu, saat sedang berada di rumahnya.
“Pelaku langsung kami tangkap karena ada informasi bahwa warga akan main hakim sendiri,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Minggu (30/05).
Guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, petugas langsung bergerak cepat dan membawa pelaku ke Mapolres Tulangbawang.
Sandy menjelaskan, aksi biadab yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi di rumah korban yang mana saat kejadian kedua orang tua korban sedang bekerja dan di rumah tersebut hanya ada korban bersama dengan adiknya.
"Pelaku ini menurut keterangan dari korban telah melakukan perbuatan cabul sebanyak 5 kali terhadap dirinya, tapi yang korban ingat terakhir pada Selasa (18/05), pukul 13.00 WIB, di rumah korban," jelas Sandy.
Ia menambahkan, yang lebih membuat mirisnya lagi diketahui bahwa pelaku ini merupakan tetangga korban dan sudah sangat dikenal baik oleh kedua orangtua korban.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.