Nyantai di Pantai Labuhanjukung Sambil Bawa Ganja, Pemuda Asal OKI Diciduk Polisi

PESISIR BARAT – Sat
Resnarkoba Polres Pesisir Barat, Lampung, menyiduk RY (21) warga Desa/Kecamatan
Sungaipinang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Pemuda tersebut kedapatan membawa narkotika jenis ganja saat
sedang santai di Pantai Labuhanjukung Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat, Lampung,
Rabu (1/3/2023) sekira Pukul 01.00 WIB
dinihari.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra melalui Kasat
Resnarkoba Iptu Jefri Saifulloh mengatakan, penangkapan RY bermula ketika
anggota Sat Resnarkoba tengah melakukan patroli di kawasan wisata Pantai
Labuhanjukung.
Ketika tengah berpatroli, Polisi mencurigai gerak-gerik
seorang pria. "Anggota langsung mendekati pria tersebut dan menggeledah
badan dan pakaian, ditemukan barang berupa satu bungkus rokok Toracino berisi
kertas warna coklat yang berisi daun kering di duga narkotika jenis ganja,"
ungkap Jefri, Jumat (3/3/2023).
Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pesisir
Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Dijerat dengan Undang-Undang tentang narkotika dengan
ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," tukasnya.