Nyantai di Pantai Labuhanjukung Sambil Bawa Ganja, Pemuda Asal OKI Diciduk Polisi

Nyantai di Pantai Labuhanjukung Sambil Bawa Ganja, Pemuda Asal OKI Diciduk Polisi
Foto: Istimewa

PESISIR BARAT – Sat Resnarkoba Polres Pesisir Barat, Lampung, menyiduk RY (21) warga Desa/Kecamatan Sungaipinang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Pemuda tersebut kedapatan membawa narkotika jenis ganja saat sedang santai di Pantai Labuhanjukung Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat, Lampung,  Rabu (1/3/2023) sekira Pukul 01.00 WIB dinihari.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jefri Saifulloh mengatakan, penangkapan RY bermula ketika anggota Sat Resnarkoba tengah melakukan patroli di kawasan wisata Pantai Labuhanjukung.

Ketika tengah berpatroli, Polisi mencurigai gerak-gerik seorang pria. "Anggota langsung mendekati pria tersebut dan menggeledah badan dan pakaian, ditemukan barang berupa satu bungkus rokok Toracino berisi kertas warna coklat yang berisi daun kering di duga narkotika jenis ganja," ungkap Jefri, Jumat (3/3/2023).

Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Dijerat dengan Undang-Undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," tukasnya.