Nuryadin Gugat Praperadilan Kapolresta Bandarlampung ke PN Tanjungkarang

BANDARLAMPUNG-Nuryadin, pengusaha ternama di Lampung mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Dia menggugat Kapolresta Cq Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung terkait penetapan tersangka terhadap dirinya.
Gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis, 9 Oktober 2025 dengan nomor perkara 20/Pid.Pra/2025/PN Tjk. Yakni dengan klasifikasi terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Terhadap adanya gugatan tersebut, PN. Tanjungkarang rencananya akan menggelar sidang perdana pada hari Jumat, 17 Oktober 2025.
Mik Hersen, Penasihat Hukum Nuryadin, membenarkan adanya gugatan tersebut.
“Benar, sudah kami daftarkan di PN Tanjungkarang. Untuk isi dan materi praperadilan, kami belum dapat mengungkapkannya sekarang. Kita tunggu saja sidang perdana nanti,” ujar Mik Hersen, Rabu (15-10-2025).
Ia menegaskan, langkah hukum yang diambil kliennya merupakan upaya mencari keadilan dan kepastian hukum atas penetapan tersangka yang dinilai janggal.
“Kami percaya pada proses hukum yang adil dan terbuka. Karena itu, praperadilan ini menjadi sarana untuk menguji apakah penetapan tersangka terhadap klien kami sudah sesuai prosedur hukum atau belum,” tambah.