Nias Kembali Gencarkan Operasi Yustisi

NIAS – Aparat gabungan TNI, Polri dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Nias, Sumatera Utara (Sumut) kembali mengencarkan operasi yustisi dalam upaya pencegahan COVID-19.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nias Nasokhi Gulo menyapaikan, hal ini sesuai Surat Edaran Bupati Nias tertanggal 29 Juni 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran corona virus desease 2019 (COVID-19) di Nias.
Nasokhi Gulo menjelaskan, operasi yustisi dimulai sejak keluar Surat Edaran Bupati dan berakhir pada 21 Juli mendatang.
“Kami minta masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker baik dalam rumah maupun di luar rumah, cuci tangan dan jaga jarak,” tegasnya, Kamis (08/07).
Selain itu, Kasat Pol PP juga mengatakan, sesuai Surat Edaran Bupati Nias untuk kegiatan masyarakat seperti pesta pernikahan, tempat hiburan dan tempat-tempat yang membuat kerumunan masyarakat dibatasi.