New Normal, Nyebrang ke Jawa Cukup Surat Bebas Flu dari Puskesmas

BANDARLAMPUNG – Memasuki penerapan New Normal, penyeberangan barang maupun penumpang di Pelabuhan Bakauheni-Merak mulai diperlonggar. Tidak ada lagi cek point, masyarakat yang akan menyebrang ke Pulau Jawa, cukup dengan menunjukan surat keterangan dari puskesmas sesuai dengan KTP.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo menyatakan, saat ini penyebarangan Bakauheni menuju Merak atau sebaliknya sudah mulai diperlonggar. Masyarakat yang akan menyebrang ke merak, cukup menunjukan KTP dan surat keterangan bebas influenza dari puskesmas.
“Sesuai dengan surat edaran dari gugus tugas pusat, masyarakat yang akan menyebrang hanya menunjukan KTP, surat bebas COVID baik melalui Rapid test atau PCR tapi kalau daerahnya tidak ada. Bisa dari puskesmas bahwa dia tidak influenza,” kata dia, Senin (08/06).
Meskipun demikian, untuk angkutan umum tetap menerapkan protokol kesehatan. Pengelola angkutan umum hanya diperbolehkan mengangkut separuh dari jumlah total kapasitas bus.
“Untuk transportasi umum tetap berpedoman kepada se gugus tugas, tetap dilaksanakan physical distancing. Protokol kesehatan diterapkan,” kata dia.
Kemudian untuk penyekatan di DKI pun mulai di perlonggar. Masyarakat yang ingin masuk ke DKI cukup menunjukan SIKM.
“Kemarin penyekatan ada diperbatasan Jabodetabek sekarang ada di perbatasan DKI. Namun dengan keluarnya SE Tim Gugus Tugas Pusat, sedang di evaluasi, kalau memang ini mungkin SIKM akan dibatalkan,” kata dia.