Nelayan di Tulangbawang Nyambi Jadi Bandar Sabu

TULANGBAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Lampung menangkap seorang bandar sabu berinisial YN (38), di kediamannya Kampung Kualateladas, Kecamatan Denteteladas.
Pria yang kesehariannya berprofesi nelayan ini ditangkap pada Senin (23/08) lalu.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan," ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Kamis (26/08).
Dari tangan bandar narkotika ini petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,77 gram, 6 bungkus plastik klip berisi serbuk extacy dengan berat bruto 5,18 gram, dan timbangan digital warna silver.
“Selain itu, juga turut disita empat buah pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), empat buah pipet panjang, 14 bungkus plastik klip kosong, senter berwarna hijau, dan kotak berwarna hitam,” kata Anton.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas Anton.