Nekat Terobos Jalan Lintas, Truk Pengangkut Tanah di Putar Balik

TANGERANG – Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang di pos pantau Jayanti memaksa memutar balik puluhan truk pengangkut tanah yang nekat menerobos jalur lintas Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang.
“Sesuai Perbub nomor 47 tahun 2018 tentang waktu operasional angkutan kendaraan tambang: tanah, pasir, tanah, batu, dilarang melintas di ruas Kabupaten Tangerang hingga pukul 22.00 WIB,” ujar Rahmat, petugas pos pantau, Selasa (25/1/2022).
Dalam menerapkan Perbup tersebut, Dishub Kabupaten Tangerang dikawal Forum Aktivis Jayanti Bersatu (F-AJAIB) Kecamatan Jayanti.
Rahmat mengucapkan terima kasih kepada F-AJAIB yang telah membantu petugas memutar balik kendaraan tanah, pasir dan batu yang nekat menerobos.
Darsimin, Kanit Patroli Polsek Cisoka mendukung penerapan Perbup tersebut.
“Namun pada hari ini realitanya, mungkin ini mis komunikasi antara dishub kabupaten Tangerang dengan dishub yang ada diwilayah galian sehingga truk-truk galian tersebut bisa keluar sebelum jam 22.00 sampai jam 05.00 pagi," ungkapnya
Sementara, Ketua F-AJAIB Kasno Gustoyo menilai kinerja Dishub dalam melaksanakan penerapan Perbub tersebut telah berjalan baik.
"Untuk para sopir yang nekat menerobos kita serahkan ke dinas perhubungan. Meski begitu para sopir truk tersebut tetap kita beri imbauan,” ujarnya