Nanang Ermanto Sampaikan Empat Raperda di DPRD Lampung Selatan

LAMPUNG SELATAN - Bupati
Lampung Selatan Nanang Ermanto menyampaikan empat paket Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) Kabupaten Lampung Selatan dalam rapat paripurna bersama Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Senin (15/5/2023).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan,
Hendry Rosyadi dihadiri 40 anggota DPRD Lampung Selatan. Rapat paripurna
dilaksanakan di ruang sidang utama gedung DPRD setempat.
Adapun empat paket Raperda Kabupaten Lampung Selatan
tersebut yakni Raperda Kabupaten Lampung Selatan tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Kemudian, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Kemudian Raperda tentang Pemerintah Desa serta Raperda tentang Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Tirta Jasa.
Terkait Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
Nanang menjelaskan bahwa perlu dilakukan penyesuaian kelembagaan Badan
Penelitian dan Pengembangan menjadi Badan Riset Daerah.
“Tujuan penyusunan peraturan daerah ini adalah agar
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di
daerah dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna,†kata Nanang.
Lebih lanjut Nanang memaparkan, terkait dengan Raperda
tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, bertujuan agar terwujudnya
kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di Kabupaten Lampung
Selatan.
“Makin meningkatnya pertambahan penduduk serta perkembangan
ekonomi dan industri di Kabupaten Lampung Selatan mengakibatkan kualitas dan
kuantitas lahan pertanian pangan semakin berkurang. Dikarenakan beralihnya
fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian,†tutur Nanang.
Selanjutnya secara berturut-turut Bupati Lampung Selatan
Nanang Ermanto memaparkan Raperda tentang Pemerintah Desa dan Raperda mengenai
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jasa.
“Peraturan Daerah tentang Perumda Tirta Jasa didirikan
dengan maksud untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat dengan mengutamakan
pemerataan pelayanan dan persyaratan kesehatan serta pelestarian lingkungan,â€
kata Nanang.
Sementara, dalam pandangan umum yang disampaikan
masing-masing juru bicara 8 Fraksi yang ada di DPRD Lampung Selatan, seluruh
Fraksi menyatakan menerima dan siap untuk membahas Raperda tersebut ditingkat
komisi.
Sedangkan, terkait pandangan umum yang disampaikan, baik
berupa masukan, arahan, dan saran, Nanang mengatakan, pihaknya selaku eksekutif
senantiasa menerima dan terbuka menanggapi hal tersebut.
“Semoga empat paket
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan yang telah kami sampaikan
dapat segera dibahas bersama dengan pihak legislatif, dan dapat terbit menjadi
produk hukum daerah berupa Peraturan Daerah yang tersusun secara sempurna, sistematis dan
dapat dilaksanakan dalam menunjang pembangunan dan penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah,†kata Nanang mengakhiri.